Tidak Melaksanakan Tugas Sebagai Kuwu, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kuwu Desa Kedokan Agung

Tidak Melaksanakan Tugas Sebagai Kuwu, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kuwu Desa Kedokan Agung

24news.id.-Indramayu-Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi memberhentikan sementara Kuwu Desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Jumhana Budi Raharjo, Pemberhentian sementara ini berdasarkan keputusan Bupati Indramayu nomor 100.3.3.2/Kep.327/DPMD/2025 yang ditetapkan di Indramayu pada 10 April 2025.


Dalam surat keputusan Bupati Indramayu itu, diberhentikannya Kuwu Desa Kedokan Agung tersebut dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu dan melanggar larangan sebagai Kuwu.


Disebutkan dalam surat keputusan Bupati Indramayu, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Diktum kesatu selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.


Kepada yang bersangkutan dalam hal ini Kuwu Desa Kedokan Agung, wajib menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kedokan Agung tahun anggaran 2023, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.


Rahayu (35 thn) Warga Indramayu mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim dengan menepati janjinya akan mengaudit Dana Desa pada Desa-desa di Kabupaten Indramayu hingga pemberhentian sementara Kuwu Desa Kedokan Agung tersebut.


Meski begitu, Rahayu berharap kepada Bupati Indramayu agar melakukan hal serupa terhadap seluruh Desa-desa di Kabupaten Indramayu dan memberikan sanksi yang sama kepada oknum-oknum Kuwu jika terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu dan melanggar larangan sebagai Kuwu.


“Saya mengapresiasi sikap tegas Bupati Indramayu atas pemberhentian sementara Kuwu Desa Kedokan Agung, semoga tindakan tersebut berlaku juga untuk Kuwu-kuwu lainnya supaya mereka betul-betul menjalankan tugasnya sebagai Kuwu sesuai amanat Undang-undang,”Tandasnya.

(Maskani)