Satu Warga Binaan Lapas Indramayu, Mendapat Berkah Natal 2023, Yaitu Dapat Remisi Khusus
24news.id. Indramayu- Perayaan Natal Tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi salah satu Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu yaitu mendapat remisi khusus hari raya Natal, Senin (25/12/2023).
Kasi Binadik Giatja secara langsung menyerahkan remisi khusus hari Natal inj di Aula Lapas kelas II Indramayu.
Heru Sulitiyono selaku Kepala Lapas IIB Indramayu, mengatakan bahwa warga binaan tersebut merupakan narapidana narkotik yang mendapat hukuman 9 tahun penjara.
“Warga Binaan ini telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif dalam mengikuti pembinaan sehingga ia berhak mendapatkan remisi pada Natal Tahun 2023 ini. Besarannya 1 bulan 15 hari,”kata Heru
Pemberian remisi khusus ini sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Selamat kepada yang menerima remisi pada Natal Tahun 2023, inimerupakan bukti Negara mengapresiasi atas upaya narapidana yang menunjukkan komitmen dan integritas yang positif untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjauhi perbuatan yang melanggar peraturan,”jelas Heru.
Diketahui pemberian remisi kepada narapidana ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendorong narapidana menyadari, mengubah perilaku dan meningkatkan kualitas diri agar dapat menjadi lebih bermanfaat kepada masyarakat dan berperan dalam pembangunan.