Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Bekuk Komplotan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Lintas Provinsi,
Indramayu,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil membekuk komplotan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi.
Pelaku tersebut kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
Komplotan ini seringkali menembak korban jika menghadapi perlawanan.
Namun, aksi mereka akhirnya berakhir tragis saat melakukan aksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Mereka tertangkap polisi bersama motor hasil kejahatan dan senpi yang mereka bawa.
Komplotan ini terdiri dari K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu.
Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Dua dari tiga pelaku tersebut ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur setelah melakukan aksi kejahatannya.
“Kita berhasil mengamankan satu pucuk senpi soft gun berwarna silver, satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan delapan butir amunisi senpi soft gun,” ungkap Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat jumpa pers di Polres Indramayu, Selasa (2/4/2024).
Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya.
Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api.
Korban yang takut ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya.
“Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban,” jelas Kapolres.
Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut.
“Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.