Polri Menolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina

24news.id,-Indramayu,-Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan Persnya menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan sudah lengkap, sehingga tidak perlu dilakukan gelar perkara khusus,

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan kekecewaannya karena dengan dilakukan gelar perkara khusus akan semakin jelas alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Sejak awal mereka menyatakan memiliki alat bukti yang lengkap, itu kan kata mereka, sedangkan kami tidak percaya dengan alat bukti yang dimiliki oleh mereka, makanya kami minta gelar perkara khusus” kata Toni ketika menjawab pertanyaan awak media.

Permintaan gelar perkara khusus disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan, pada tanggal 5 Juni 2024, Toni RM menyatakan tujuan permintaan gelar perkara khusus dengan melibatkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, agar tim kuasa hukum mengetahui bukti apa yang dimiliki oleh Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Permintaan gelar perkara khusus agar tim kuasa mengetahui bukti yang dimiliki oleh tim penyidik Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, karena selama ini kami tidak mendapatkan informasi bukti apa yang mereka miliki” lanjut Toni.

 

 

Artikel Terkait

Tulis Komentar