Perintah Undang Undang No 3 Tahun 2024, 136 Kuwu Kabupaten Indramayu di Kukuhkan 

Perintah Undang Undang No 3 Tahun 2024, 136 Kuwu Kabupaten Indramayu di Kukuhkan 

 

24news.id.-Indramayu-Koramil 1601 Indramayu Jajaran Kodim 0616 Indramayu menghadiri Kegiatan Pengukuhan Kuwu Kabupaten Indramayu Berdasarkan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024, yang bertempat di Pendopo Kabupaten Indramayu Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu,Rabu 22/5/2024.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina, Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu Aef Surahman, Asda 1, Para Staf Ahli Bupati Kabupaten Indramayu, Para Kepala Dinas Pemkab Indramayu, Para Camat Sekabupaten Indramayu, dan Para Kuwu yang Dikukuhkan sebanyak 136 Orang.

 

Serma Sugianto Babinsa Kelurahan Margadadi Koramil 1601 Indramayu Usai menghadiri kegiatan Pengukuhan Kuwu menjelaskan bahwa pengukuhan ini melanjutkan Jabatan Kuwu yang Semula Masa Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun Berdasarkan Keputusan Undang-undang No 3 Tahun 2024.

 

“Bupati Indramayu Nina Agustina Lantik 136 Kades Seindramayu Sesuai Perintah UU No 3 Tahun 2024,

 

Perubahan masa jabatan kuwu tersebut sesuai bunyi undang undang No 3 tahun 2024 pasal 39 ayat (1) di atur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,”Kata Serma Sugianto.

 

Berdasarkan pasal 118 huruf c perpanjangan masa jabatan kuwu yang dilakukan perubahan berdasarkan keputusan Bupati Indramayu dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 Pebruari sampe dengan tanggal 11 Pebruari 2026.

 

Bupati indramayu berpesan kepada 136 kuwu yang hari ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 11 pebruari 2024 sampe 11 pebruari 2026 mendatang, agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar pembangunan di desa bisa berkesinambungan sesuai moto Indramayu “BERMARTABAT”.

 

“Terimakasih kepada penjabat kuwu (pj) atas kinerja dalam menjalankan tugasnya walau sangat singkat kurang lebih 3 bulan saja, saya terpaksa memberhentikan tugas para penjabat kuwu karena perintah undang undang No 3 tahun 2024.”Pungkas Nina.(Maskani)