Napi Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus Idul Fitri,9 Orang Langsung Bebas

Napi Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus Idul Fitri,9 Orang Langsung Bebas

 

24news.id.-Indramayu- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu memberikan remisi (Pengurangan Masa Hukuman) khusus IdulFitri 1445 H, kepada 385 Narapidana dan Anak Binaan, dari total 643 Warga Binaannya, Rabu (10/04/2024).

Dari 385 Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi khusus tersebut, 9 diantaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas di hari raya idul fitri 1445 H.

“Ada 9 orang yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 10 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri),” terang Hero Sulistiyono, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu.

Ia menjelaskan, bahwa Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, dan untuk pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Besarnya remisi khusus IdulFitri fitri yang diberikan tergantung dari lamanya Narapidana menjalani masa tahanan, yakni 6 sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari, lebih dari 12 bulan pada tahun pertama hingga ketiga dapat remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima 1 bulan 15 hari, lalu tahun keenam dan seterusnya mendapat 2 bulan pengurangan masa tahanan,” jelasnya.

Hero berharap, Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi di hari raya IdulFitri ini, khususnya yang langsung bebas dapat terus berkelakuan baik, kembali ke lingkungan Masyarakat dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat.(Msi)