Kormil 1602 Sindang Bersama Polsek Melaksankan Penangkapan Pelaku Penangkap Ikan

Kormil 1602 Sindang Bersama Polsek Melaksankan Penangkapan Pelaku Penangkap Ikan

 

24news.id.-Indramayu-Pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024, WIB Bertempat di Blok Tegur RT/RW 16/05 Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan telah di laksanakan penangkapan pelaku penangkap ikan dengan alat setrum

 

Hadir dalam TKP, Babinsa pabean Ilir Serda Iswandi, Babinkamtibmas pabean Ilir Aiptu Suprapto, Babinkamtibmas Bripka Selamet, dan Kanit Reskrim Polsek Pasekan Aipda Dian, dengan di dampingi Saksi Kelompok pengawas Waspada Kusnadi, Kelompok pengawas waspada Turdin, beserta pengawas lain.

 

Serda Iswandi anggota Koramil 1602 Sindang saat dilokasi menjelaskan Kronologi Kejadian Pada Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 pukul 22.00 Wib telah di amankan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum.

 

“Adapun Asal kejadian sekitar pukul 21.30 Wib saksi Turdin Umur 54 Tahun dan Kelompok pengawas waspada Bapak Kusnadi 57 Tahun mengetahui gelagat orang yang telah membawa alat setrum dan perahu kecil di Sungai tegur lalu di kejar memakai perahu sampai di tengah laut di lakukan penangkapan dan di bawa ke pinggir pantai dan di bawa ke Desa,”Kata Serda Iswandi.

 

Setelah itu, Turdin melapor kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pabean Ilir lalu di teruskan kepada Kanit serse Polsek Pasekan setelah itu di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Pasekan.

 

“Untuk menghindari amukan masa Karena atas perbuatan pelaku masyarakat sudah geram dan dari pihak Polsek pasekan melapor kepada pihak polair Indramayu untuk di tindak lanjuti karena tindak pidana penangkapan ikan dengan alat setrum termasuk pidana Khusus,”Lanjutnya Sera Iswandi.

 

Keterangan lain-lain dan alat bukti, Aki 2 Buah, Alat setrum 2 Buah, dan Alat pengambil ikan ( sero) 1 Buah.
(Maskani)