Imbas Aturan Wajib Pasang VMS Seharga Rp 20 Juta, Nelayan Eretan Indramayu Menggelar Aksi Demo

Imbas Aturan Wajib Pasang VMS Seharga Rp 20 Juta, Nelayan Eretan Indramayu Menggelar Aksi Demo

24news.id.-Indramayu-Para nelayan di Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur merasa diberatkan dengan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mewajibkan setiap kapal nelayan dipasangi alat Vessel Monitoring System (VMS). Sebab, biayanya sangat mahal bagi nelayan kecil, yakni mencapai sekitar Rp 17-20 juta. Kewajiban memasang VMS diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2015.


Para nelayan dari Serikat Nelayan Cumi yang tergabung pada Gerakan Nelayan Cumi di Eretan Wetan pun berunjuk rasa di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) desa setempat untuk menolak aturan tersebut, pada Selasa (15/4/2025).


“Kami disini sedang melakukan aksi, yaitu aksi menolak pemasangan VMS,” tegas koordinator aksi Lucky Mukhtar saat melakukan Orasinya tersebut.

Selain harganya mahal, VMS dinilai para nelayan tidak memberikan manfaat apapun dan hanya menambah beban operasional saja. Lucky menilai, nelayan sudah mempunyai rodio sebagai alat monitoring atau untuk komunikasi sehingga tidak memerlukan VMS.


“Itu bisa untuk komunikasi dengan nakhoda secara langsung. Bisa mengetahui posisinya secara langsung dengan menanyakannya. Kita tidak perlu memasang VMS,” ujar pendemo.


Di sisi lain, disampaikan Lucky, nelayan sudah merasa dibebani dengan pajak dari hasil tangkapan sebesar 5 persen. Ia pun meminta pemerintah jangan menambah beban untuk nelayan.

“Itu bentuk sumbangsih kita, memberikan pendapatan untuk negara. Tapi giliran kita butuh, kita mengajukan tuntutan, mereka seolah olah tidak mendengarkan. Usulan ini sering kita ajukan, bahkan audiensi sudah kita tempuh oleh beberapa lembaga, beberapa instansi, tetapi tidak menemukan hasil,” Kata Lucky.

Jika pun diwajibkan untuk memasang VMS, para nelayan meminta agar pengadaannya dilakukan oleh pemerintah secara gratis untuk nelayan,”Difasilitasi dalam artian VMS itu diberikan secara gratis, dan tidak ada pajaknya, karena kita sudah memberikan pajak kepada Negara,”Tutupnya.

(Maskani)