Dandim 0616 Indramayu Sampaikan Amanat Panglima TNI Agus Subiyanto Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Dandim 0616 Indramayu Sampaikan Amanat Panglima TNI Agus Subiyanto Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

24news.id.-Indramayu-Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 bertempat di lapangan Upacara Makodim 0616/Indramayu Jl. Gatot Subroto No.1 Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Personil Kodim 0616 Indramayu melaksanakan kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 17 An, sebagai Inspektur Upacara Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga, S.I.P 

Untuk petugas upacara, Komandan Upacara Danramil 1613/Terisi, Kapten Inf Asep Mulyana, Perwira Upacara Danramil 1602/Sindang Kapten Inf Dadang Iskandar, Danki Pasukan Upacara Peltu Jarodin (Koramil 1604/Jatibarang, Pembaca UUD 1945 Serka Budiarto Koramil 1604/Jatibarang, Pengucap Sapta Marga Kopda Willi Koramil 1604/Jatibarang, Pengucap Sumpah Prajurit : Koptu Sukandi Koramil 1604/Jatibarang, Pembaca Panca Prastia Korps Pegawai Republik Indonesia PNS Karnoto (Juru Agenda Pok Tuud Kodim 0616/Indramayu, Pasukan pengibar bendera Provos.


Dandim 0516 Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga saat menyampaikan amanat Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Bathin kepada seluruh keluarga besar Prajurit dan PNS TNI.


“Jadikan momentum hari raya Idul Fitri tahun ini sebagai awal yang baik untuk dapat lebih memahami satu sama lain, menjaga hubungan kerja yang harmonis, melaksanakan tugas sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya masing-masing dengan baik, tulus dan ikhlas serta jadikan bekerja sebagai ladang ibadah,”Ucap Dandim.


Masih dikatakan itu, Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI sebagai komponen utama pertahanan negara untuk adaptif dalam melaksanakan tugas melalui peningkatkan profesionalisme pengawaknya, baik Prajurit TNI dan juga PNS di lingkungan TNI. Melalui proses Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 terdapat sejumlah perubahan di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.


“Revisi UU TNI ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Penyusunannya telah mencakup Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan disusun sesuai dengan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku. Melalui Revisi UU TNI ini akan memperjelas batasan terkait wewenang TNI Aktif dalam menduduki jabatan Sipil. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap pelaksanaan Revisi UU TNI ini,”Ujarnya.


Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan bahwa segenap prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilai-nilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara.


Hindari pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, penggunaan narkoba, judi online, perkelahian, main hakim sendiri, curanmor, insubordinasi dan lain sebagainya, karena hal ini akan menggoyahkan pondasi kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan juga merugikan nama baik TNI baik secara organisasi dan berdampak terhadap TNI secara pribadi.

Untuk itu, terus semangat tanamkan disiplin dan dedikasi yang tinggi sebagai jati diri TNI, marilah bersama-sama mengukir prestasi gemilang untuk bangsa Indonesia. Jadilah prajurit TNI yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif dengan memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI agar TNI senantiasa menjadi benteng pertahanan yang kokoh dan perekat keutuhan bangsa Negara kesatuan Republik Indonesia,”Tutupnya.

(Maskani)