Koramil 1609 Juntinyuat Menghadiri Acara Pengukuhan Masa Jabatan Kelembagaan BPD Sekecamatan Juntinyuat

Koramil 1609 Juntinyuat Menghadiri Acara Pengukuhan Masa Jabatan Kelembagaan BPD Sekecamatan Juntinyuat

24news.id.-Indramayu-Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 melaksanakan kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan surat keputusan perpanjangan masa Jabatan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) SeKecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Juntinyuat Rustad Nurdin beserta Camat, Danramil 1609/Juntinyuat Kapten Inf Waryadi diwakili oleh Sertu Sujati, Kapolsek Juntinyuat Iptu Trio Tirtana diwakili oleh Aiptu Hendi, para Kuwu Sekecamatan Juntinyuat, dan para peserta pelantikan BPD Sekecamatan Juntinyuat.

Sertu Sujati anggota Koramil 1609 Juntinyuat usai pelaksanaan menyampaikan dalam kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 56 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangan Undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Surat Keputusan yang diserahkan oleh Camat Juntinyuat adalah Surat Keputusan Camat Juntinyuat Nomor : 100.2.3.4/Kep 354. Tapem / 2024, Tentang BPD,”Kata Sertu Sujati.

Ia juga menyampaikan bahwa, kegiatan ini Diharapkan selama kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi dalam keadaan aman, Lancar dan kondusif.

“Semoga dengan masa perpanjangan masa jabatan ini bisa memajukan dan mengontrol untuk kemajuan dan perkembangan desa,”Pungkasnya.

(Maskani)