Musyawarah Forkopimcam Cantigi, dan Arahan Terkait Aduan Pemilik Tambak Desa Cangkring

Musyawarah Forkopimcam Cantigi, dan Arahan Terkait Aduan Pemilik Tambak Desa Cangkring

24news.id.-Indramayu-Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober Tahun 2024, yang bertempat di Kantor Kuwu Desa Cangkring Kecamatan Cantigi telah dilaksanakan Musyawarah Forkopimcam Cantigi dan Arahan terkait pekerjaan di malam hari ( wong obor kepiting, wong mancing, wong Wuwu) yang meresahkan pemilik tambak Desa Cangkring Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.

Hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut, Camat Cantigi Muhammad Zaenal Muttaqin, Camat Arahan H.Yus Rusmadi, Danramil 1602/Sdg Kapten Inf Dadang Iskandar, Kapolsek Cantigi H.Casmin, Kapolsek Arahan di wakili Kanit Intel, Kuwu Desa Cangkring Moch Said, Kuwu Desa Cemara di wakili Sekdes Tanuri, Kuwu Desa Penyingkiran Lor di wakili Lurah Kuredi, Kuwu Desa Arahan di wakili Martono, Kuwu Desa Arahan Kidul di wakili Lurah Amali, Para petani Tambak Desa Cangkring, Perwakilan wong obor, mancing, wong Wuwu, Kecamatan Lohbener, Arahan, Sliyeg dan para Pemilik tambak Desa Cangkring.

Usai musyawarah tersebut Kuwu Desa Cangkring Mochamad Said mengatakan adapun hasil musyawarah tersebut telah bersepakat antara pihak tukang ngobor, Wuwu dengan para pemilik Tambak untuk Kegiatan malam (wong ngobor kepiting, mancing ikan, wong Wuwu, empang) di perbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah di sepakati.

“Setiap tukang ngobor menyerahkan identitas berupa KTP sebagai bentuk tanggung jawab, di bentuk satu koordinator wong obor sebagai penanggung jawab di wilayahnya Desanya masing masing, dan Kendaraan tukang ngobor di parkir pada dua titik yaitu di blok Jongor (wa watinah dan ibu Lin) dan blok Jembatan Pertamina (wa Warmo) apabila tidak terparkir di tempat yang telah ditentukan akan dibawa ke kantor Desa,”Kata Kuwu Desa Cangkring.

Masih di sampaikan Kuwu Desa Cangkring bahwa tidak mengambil dan tidak di perbolehkan selain dari empat jenis hasil tangkapan yaitu kepiting, Wideng, belut dan ular di wilayah tambak tersebut.

“Tidak turun ke tengah tambak, tidak menginjak rumput laut yang dijemur di tanggul, dan tidak menginjak tanggul yang baru di Bodem,”Ungkapnya.

Apabila syarat-syarat yang disebutkan pada poin 1 di atas tidak dipenuhi maka akan ditindak dan akan diproses secara hukum berlaku sesuai kesepakatan.

(Maskani)