Kembalikan Fungsi Area Publik, Forkopimcam Kecamatan Indramayu Menertibkan Pedagang Kaki Lima

Kembalikan Fungsi Area Publik, Forkopimcam Kecamatan Indramayu Menertibkan Pedagang Kaki Lima

24news.id.-Indramayu-Forkopimcam Kecamatan Indramayu melaksanakan kegiatan Pengurasan dan Penertiban Bangunan Liar diatas Saluran Teluk agung dan sepanjang Jln.Tanjungpura Kelurahan Karanganyar-Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Hadir dalam giat tersebut Camat Indramayu Indra Mulyana, Danramil Kapten Inf Sudiyanto beserta anggota, Kapolsek Indramayu beserta anggota, Lurah Karangmalang, Lurah Karanganyar, Kepala Pasar Daerah Indramayu, dan Sat Pol PP Indramayu.

Camat Indramayu Indra Mulyana saat melaksanakan kegiatan mengatakan berdasarkan sosialisasi yang telah di lakukan Camat Indramayu kepada pedagang pada tanggal 29 Mei 2024 dan disepakati dengan batas waktu pembongkaran bangunan liar pedagang pada tanggal 19 Juni 2024.

“Berdasarkan peraturan Daerah No.9 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima untuk mengembalikan fungsi area publik, dan Surat Edaran Camat Indramayu No.300/59-Trantib pada tanggal 12 Juni 2024 Tentang pelaksanaan pembongkaran yang di laksanakan oleh Satpol PP,”Kata Camat.

Sementara Danramil 1601 Indramayu saat kegiatan berjalan menghimbau kepada warga masyarakat dan para pedagang agar saling menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan

“Mati kita jaga keamanan lingkungan, supaya pelaksanaan pengurasan dan penertiban pedagang kaki lima dalam keadaan tertib dan lancar,”Pungkasnya.(Red***)