Leasing Tidak Boleh Main Tarik Saja Kendaraan Pasca Putusan MK Nomor 18 Tanggal 6 Januari 2020 18 APRIL 2020 Hukum Leasing
24news.id,- Dulu, Leasing bisa asal tarik kendaraan kredit tanpa melalui putusan Pengadilan. Leasing berpatokan pada Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia yang dipegang Leasing memiliki kekuatan eksekutorial dan Debitur yang menunggak cicilan kredit dapat ditarik atau dieksekusi kendaraannya.
Kini, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, kini perusahaan pembiayaan kredit kendaraan atau Leasing tidak bisa lagi langsung menarik kendaraan jika Debitur menunggak cicilan kredit. Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.
Berikut bunyi amar putusannya :
Diktum 2 :
”Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan
Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Diktum 3 :
“Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.”
Diktum 4 :
“Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Dari putusan MK diktum 2, 3 dan disimpulkan bahwa Leasing tidak boleh menarik kendaraan jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) setelah cicilan menunggak dan Debitur keberatan menyerahkan kendaraannya secara sukarela. Leasing harus menempuh upaya hukum terlebih dahulu ke Pengadilan untuk membuktikan bahwa Debitur telah cidera janji agar kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia bisa dieksekusi.
Demikian semoga bermanfaat.
Toni, S.H., M.H.
Penasehat Hukum