Mobil Pribadi Seperti Pajero Sport Masih Dapat Jatah Beli Solar Subsidi Segini
Pengguna BBM subsidi sejak beberapa bulan lalu diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman subsidi tepat MyPertamina. BBM subsidi yang dimaksud adalah Biosolar dan juga Pertalite. Pendaftaran itu ditujukan agar penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Sejauh ini, penyaluran BBM subsidi dinilai belum tepat sasaran. Pertamina mencatat, 60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut.
Dengan melakukan pendaftaran, masing-masing kendaraan diberi jatah untuk membeli BBM subsidi dan bertransaksi menggunakan QR Code yang didapat. Misalnya untuk solar bersubsidi, ada beberapa kendaraan yang masih bisa mengkonsumsi dengan jatah yang ditentukan.
Tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mobil pribadi termasuk dalam kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi. Selain itu, ada juga angkutan umum orang atau barang roda 4 dan angkutan umum orang atau barang roda atau lebih juga masih bisa menggunakannya.
Adapun tiap jenis kendaraan itu mendapat jatah yang berbeda. Untuk kendaraan pribadi mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Lalu angkutan umum orang atau barang roda 4 mendapat jatah maksimal 80 liter per hari. Sementara angkutan umum barang atau barang roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Ada juga kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi yaitu mobil angkutan hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Bagi kamu pemilik mobil pribadi yang menggunakan solar bersubsidi namun belum mendaftar MyPertamina hanya akan mendapat jatah maksimal 40 liter per hari. Pertamina sendiri sejak 1 Desember sudah mewajibkan penggunaan QR Code untuk bertransaksi solar subsidi.
Untuk tahap pertama, penerapan QR Code solar subsidi ini berlaku di 11 wilayah yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Lumajang, Kota Banjarmasin, dan Kota Payakumbuh.