KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Lebih Disiplin Berlalu Lintas

KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Lebih Disiplin Berlalu Lintas

24news.id.-Cirebon-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon terus berupaya mengimbau dan mengedukasi masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang seiring dengan frekuensi perjalanan bertambah banyak dan juga adanya peningkatan kecepatan.

Terkait hal itu, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bersama komunitas pencinta kereta api IRPS Korwil Cirebon , Edan Sepur Cirebon , Komunitas Railfans Daop 3 yang keselamatan berlangsung di perlintasan sebidang (JPL 196) yang berada di Desa Dawuan Kabupaten Cirebon pada petak jalan antara Stasiun Cirebon –Cankring.

Sosialisasi itu diisi dengan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas. “Kami imbau agar semua pihak yang berhubungan dengan perjalanan KA untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di perlintasan sebidang baik yang terjaga maupun tidak terjaga,” ujar Muhibbudin , Manager Humas Daop 3 Cirebon.

Sosialisasi itu dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan dan pemberian flyer / brosur himbauan keselamatan diperlintasan sebidang

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara, PM No. 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 Ayat 4.

“Saat ini, PT KAI juga telah menambah perjalanan dan percepatan waktu tempuh Kereta Api . Untuk itu, masyarakat kami iimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tandas Muhibbudin.

(Edy S)