2 Pelaku Begal Motor dan 1 Penadah Berhasil di Tangkap Polisi

2 Pelaku Begal Motor dan 1 Penadah Berhasil di Tangkap Polisi

24news.id.-Indramayu-Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Indramayu pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, Saat ditangkap mereka berusaha melarikan diri, karena membahayakan keselamatan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur, kedua begal tersebut akhirnya di tembak polisi.

Kedua begal ini adalah S alias Nano (20 tahun), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan Y alias Gegog (24 tahun), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dan inisial YA alias Acim (30 tahun), Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng,
Kabupaten Indramayu sebagai penadah.

Saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, selain pelaku, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 3 orang yang masuk dalam DPO yang ikut melakukan aksinya bersama sama dengan para pelaku.

“Ketiga pelaku yang DPO ini sebelumnya telah kami datangi dan dilakukan pencarian di tempat persembunyiannya namun melarikan diri. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres, karena kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun serta kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas kepada kalian,”Tegasnya.

Lebih lanjutnya dikatakan Hillal bahwa para pelaku begal yang telah diringkus oleh pihaknya ini telah melakukan aksinya di 10 TKP, diantaranya 7 di wilayah hukum Polres Indramayu dan 3 TKP diwilayah Kabupaten Cirebon.

“Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini sering membawa senjata tajam jenis golok setiap kali beraksi, bahkan tidak segan segan untuk melukai para korban jika hendak melawan,”Ujar Hillal.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Satu bilah senjata tajam jenis golok dan tiga unit Handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi. Atas perbuatannya ini dua pelaku terjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Maskani)