136 Kuwu di Kabupaten Indramayu Dilantik oleh Bupati Nina Agustina
24news.id,-Indramayu, – Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, pada Rabu (22/5/2024) di Pendopo Indramayu.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 mengenai Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Nina Agustina menegaskan pentingnya para Kuwu untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desa mereka.
“Para Kuwu yang masa jabatannya diperpanjang harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Penggunaan dana desa harus mencakup program-program tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Nina.
Nina juga menekankan pentingnya upaya menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desa-desa sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari kategori miskin ekstrem.
“Mari kita bersama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih ada,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, menjelaskan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pada pasal 118 huruf e disebutkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini,” jelas Jajang.
Eka Munandar, Kuwu Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu atas pengukuhan kembali 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu.
“Kami siap kembali mengabdi di desa dan melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Indramayu Bermartabat,” kata Eka.
Rustani, Kuwu Jayamulya Kecamatan Kroya, juga menyatakan kesiapan para Kuwu yang telah dikukuhkan untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam pembangunan Kabupaten Indramayu.
(RH)